![]() |
Logo CIPSF-IAITF |
Dasar Hukum
- Akta Notaris Ismail SH, Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pendidirian Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Nomor : AHU2103.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Akta Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai;
- Surat Keputusan Yayasan Nomor : 03/YTF-DMI/XI/2019, tahun 2019 tentang revisi pengurus Center For Islamic Philantrophy And Social Finance (CIPSF) institut agama islam tafaqquh fiddin dumai periode 2019-2020;
Visi
Institusi Terdepan dalam Menghimpun dan Mendistribusikan Infak, Sedekah, Zakat & Wakaf serta Kedermawanan Islam Lainnya yang berwawasan global dan berkazanah local.
Institusi Terdepan dalam Menghimpun dan Mendistribusikan Infak, Sedekah, Zakat & Wakaf serta Kedermawanan Islam Lainnya yang berwawasan global dan berkazanah local.
Misi
1. Penghimpunan & PendistrubusianZISWAF
2. Melahirkan Produk Baru Kedermawanan Ummat
3. Peduli Bencana Alam dan Kemanusia;
4. Menyuburkan Kedermawanan Ummat;
5. PemberdayaanEkonomi Kaum Dhuafa’
6. PemberdayaanZakat& Wakaf
7. Penelitan dan pengembangan Pilantropi Islam;
8. Penguatan Keuangan Ummat
Moto
JL. UTAMA KARYA NO 3 BUKIT BATREM II DUMAI
TLP 0765-4300058 email: iaitfdumai01@gmail.com
Kontak person Ibu Windayani, M.Pd (085278772141),
Rek. Bank Syariah Mandiri 7116857256
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.