|
Kondisi Progres Pembangunan Aula IAITF s/d 22 Nov 2019 |
a. Pendahuluan
Institut Agama Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin Dumai
merupakan Perguruan Tinggi Swasta yang berada di bawah Yayasan Tafaqquh Fiddin
(YTF) dan berkedudukan di kota Dumai. Secara resmi Institut Agama Islam (IAI)
Tafaqquh Fiddin Dumai mempunyai Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan
Agama Islam, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsyiyah), Hukum
Ekonomi Islam (Muamalah). Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Manejemen
Pendidikan Islam dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia, Nomor 6266 tahun 2014 tanggal 5 Nopember 2014, dan telah
terakreditasi secara Institusi dengan Peringkat Terakreditasi B oleh
BAN-PT melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 498/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2018. Tingkat Pendidikan yang
diselenggarakan di Perguruan tinggi ini adalah Strata Satu (S1) atau Sarjana
dengan masa studi 4 (empat) tahun yang terdiri dari tiga setengah tahun (3
tahun 6 bulan) teori, dua (2) atau tiga (3) bulan magang (Praktek Kerja
Lapangan/PKL) dan selebihnya untuk penyempurnaan penulisan skripsi.
Kelima Program Studi yang diselenggarakan di IAI
Tafaqquh Fiddin Dumai sudah melewati dan menjalani proses
Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Program
Studi Pendidikan Agama Islam, Muamalah dan
Ahwal al-Syakhsyyah telah terakreditasi dengan Peringkat Terakreditasi B oleh BAN-PT pada tahun 2017, sedangkan dua
program studi lainnya masih menunggu proses akreditasi dari BAN-PT.
Institut Agama Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin Dumai dipimpin oleh seorang Rektor
yang secara struktural langsung bertanggung jawab kepada Yayasan Tafaqquh
Fiddin sebagai yayasan yang membina langsung perguruan tinggi ini dan secara
akademis melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama Republik
Indonesia melalui Kopertais Wilayah XII Riau-Kepri yang berkedudukan di
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau.
Institut Agama Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin Dumai merupakan perguruan tinggi
yang berbasis pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia dibidang
keislaman sehingga Institut Agama Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin Dumai menjadi
sumber tenaga ahli untuk mengisi berbagai instansi pemerintah maupun swasta
yang masih kekurangan. Untuk itu, Perguruan Tinggi ini dilengkapi dengan
berbagai sarana dan prasarana pendidikan yang memadai agar sesuai dengan
kebutuhan instansi pemerintah maupun swasta terhadap tenaga kerja.
Saat ini keberadaan Institut Agama Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin Dumai telah
memasuki tahun ke-20 (dua puluh) yang berjalan dengan dukungan dari masyarakat
dan Pemerintah Daerah serta pengakuan validasi data dalam pengelolaan Perguruan
Tinggi oleh Kopertais Wilayah XII (Propinsi Riau dan Kepulauan Riau).
Institut Agama Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin Dumai sangat mendukung program
Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia
khususnya dalam bidang Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga Islam, Muamalah
Hukum Ekonomi Islam, Ekonomi Islam dan Manajemen Pendidikan Islam. Institut ini
telah mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya penelitian dan
pengabdian masyarakat. Untuk itu telah didirikan Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M).
Sebagai Perguruan Tinggi yang menghasilkan sumber daya dibidang Pendidikan
Agama Islam, Hukum Islam dan Ekonomi Islam maka sudah seyogyanya Institut Agama
Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin Dumai secara bertahap selalu mengadakan perbaikan
dan peningkatan baik dari aspek internal
maupun eksternal untuk menjadikan Institut Agama Islam (IAI) Tafaqquh Fiddin
Dumai sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas, profesional dan maju di
Indonesia.
b. Dasar Hukum
Adapun landasan hukum dalam kegiatan pembangunan
Aula IAITF Dumai sebagai berikut:
1.
Akta Notaris Ismail SH, Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Pendidirian Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai;
2.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi
Manusia, Nomor : AHU-2103.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Akta Yayasan
Tafaqquh Fiddin Dumai;
3.
Keputusan Direktur jenderal Pendidikan
Islam Nomor: 6266 tahun 2014 tentang Persetujuan perubahan Bentuk Sekolah Tinggi
Agama Islam menjadi Institut Agama Islam;
4.
Keputusan Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Nomor: 498/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2018 tentang Status
Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi Institut Agama Islam
Tafaqquh Fiddin, Kota Dumai;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Nomor: DJ.II/264/2002 tentang Pemberian Status Terdaftar Program
Strata Satu (S1) Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah, Muamalah (Syari’ah) dan
Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai;
6.
Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah XII
Nomor: 05/XII/K/2000 tentang Pemberian Izin Operasional kepada Sekolah Tinggi
Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai Jurusan Pendidikan Agama Islam dan Peradilan
Agama di Kota Dumai Riau;
7.
Surat Pernyataan Asset dari Pemerintah Kota
Dumai, No. 87.0415.04.51.01.01.01.02 tanggal 26 Juni 2003;
8.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.
14/SKPT/2003 dari Kepala Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota
Dumai tanggal 20 Juni 2003;
9.
Surat Pemerintah Kota Dumai No. 590/1157/Adm.
Pertanahan, tanggal 22 Juli 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pakai PT CPI
Untuk Perguruan Tinggi;
c. Tujuan
Adapun tujuan pembangunan Aula Lantai II ini
adalah sebagai berikut:
1.
Menyediakan fasilitas pertemuan untuk menunjang kegiatan akademik di
IAITF Dumai
2.
Sebagi ruang serba guna bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas
kemahasiswaan
3.
Sebagai penunjang program Tridarma perguruan tinggi di IAITF Dumai
d. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup kegiatan pembangunan Aula
lantai II ini adalah melingkupi:
1.
Pembangunan Ruangan, adapun besar bangunan ruangan adalah seluas 9 x
16 M2
2.
Penyediaan fasilisat Penunjang Toilet dan tangga naik
3.
Pekerjaan penyediaan listrik dan jaringan telpon
4.
Pekerjaan Plafon dan Interior
5.
Penyediaan Sound Sistem
6.
Penyediaan Kursi, Meja dan Sofa
7.
Penyediaan Terali Pengaman
8.
Pemasangan paving blok seluas 20 x 20 M2
9.
Pemasangan Kanopi Baja Ringan seluas 10 x 16 M2
10.
Finising
e. Penutup
Demikianlah proposal ini
dibuat sebagai panduan dalam memberikan pertimbangan atas usulan permohonan
bantuan dana pembangunan ruangan Auditorium Kampus IAI Tafaqquh Fiddin Dumai,
dan bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam pembangunan kampus IAI Tafaqquh
Fiddin ini.
Panitia sangat mengharapkan
segala masukan, saran serta bantuan baik secara material maupun spritual sehingga tercapainya tujuan pembangunan ini. Atas
partisipasi yang nantinya diberikan, terlebih dahulu diucapkan terima
kasih.
من يردالله به خيرايفقه فى الدين
Dumai, 22
November 2019
Panitia
Pembangunan,
M. Farid
Firdaus, S. Sy Zikri
Fahmi, S.Pi
Ketua Sekeretaris
Mengetahui,
Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai,
DR.
H.M. RIZAL AKBAR, S.Si, M.Phil
Ketua