Mengingat urgensi pendidikan, maka untuk itu, setiap anak bangsa harus terpanggil memberikan kontribusinya dan sekecil apapun kontribusi tersebut biarlah sejarah yang mencatat dan menilainya dikemudian hari. Sehubungan dengan itu, Dr. H. M. Rizal Akbar, S.Si, M.Phil dan rekan-rekannya berinisiatif mendirikan Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai.
Yayasan Tafaqquh Fiddin ( YTF ) sebagai badan hukum penyelenggara Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai di dirikan pada tanggal 13 November 1999 berdasarkan Akte Notaris Ismail SH No : 29 tanggal 13 November 1999, yang diperbaharui melalui akta nomor 17 tahun 2011 yang disahkan oleh surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2103. AH.01.04 Tahun 2011, berkedudukan di Dumai, dengan Dewan Pembinan diketua oleh Dra Hj. Nursyamsyiah, MH, bersama dengan tiga orang anggota dewan pembina lainnya. Dewan Pengurus diketua oleh H. M. Rizal Akbar, S.Si, M.Phil dan Dewan Pengawasa diketuai oleh H. Asparuddin, S.H.I
Pendirian YTF diilhami oleh surat at-Taubah ayat 122 yang artinya “ hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada serombongan orang yang pergi untuk memahami ( mempelajari ) agama agar memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya “.
Untuk memahami dan mendalami agama dituntut kesungguhan sebagaimana disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 7 yang artinya “ Dan orang yang bersungguh-sungguh dalam ilmu pengetahuan, mengembangkannya dengan seluruh tenaganya sambil berkata : kami percaya, ini semuanya berasal dari Tuhan kami, dan tidak mendapat peringatan seperti itu kecuali ulul-abab “.
YTF berusaha memahami maksud ayat-ayat tersebut dan berusaha merealisasikannya dengan menyelenggarakan STAI-TF yaitu dengan mendirikan dan mengembangkan program-program studi yang relevan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan agamis seperti program Studi Pendidikan Agama Islam, program Studi Muamalah dan program Studi Ahwal Al-Syakhsyiyah.
Program studi pendidikan agama Islam sangat dibutuhkan masyarakat, karena program studi ini mempelajari dan mendalami system pendidikan dan kependidikan Islam. Mereka dipersiapkan untuk menjadi tenaga pengajar yang handal, baik disekolah pemerintah ataupun swasta.
Adapun program studi muamalah membahas berbagai macam persoalan kemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan masalah perdata Islam. Program studi muamalah berpeluang bekerja di Bank Muamalat, Bank Perkreditan Rakyat, Asuransi Takaful dan lembaga perekonomian lainnya.
Sedangkan program studi Ahwal al-Syakh Syujada menekuni dan mendalami ilmu-ilmu hukum Islam yang berhubungan dengan masalah keluarga dan penerapannya di Pengadilan Agama. Alumni studi ini bekerja dikantor Urusan Agama ( KUA ), pengacara, hakim, panitera dan praktisi hukum Islam.
Pengembangan dan peningkatan program studi terus dilakukan untuk mencapai kedudukan sebagai lembaga pendidikan yang unggul dan pusat pencerahan keIslaman di kawasan se rantau. Dan untuk pengembangan tersebut, terlebih dahulu perlu pengembangan potensi yang ada pada STAI-TF, yaitu sumber daya manusia, seperti pimpinan dan stafnya, dosen dan mahasiswa serta karyawan dan lainnya.
Pengembangan potensi STAI-TF disusun kedalam suatu konseptual filosofik sebagai pijakan dalam pengembangan dan pengelolaannya. Kemaknaan dari konsep itu bukan saja berguna bagi tata kerja yang akan dilakukan, tetapi berguna pula bagi implementasi system pendidikan yang berlaku di STAI-TF Dumai. Untuk keperluan yang demikian itu, Yayasan bersama ketua STAI-TF deberi kewenangan untuk menyusun perencanaan tahunan, anggaran tenaga dan sarana, mengangkat tenaga dosen tetap, tenaga administrasi tetap serta tenaga lain yang diperlukan bagi terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Selengkapnya YTF sebagai badan hukum yang menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menetapkan kebijaksanaan lembaga ( statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai).
b. Menetapkan pendirian dan pengembangan program pendidikan sesudah mendapat persetujuan menteri/dirjen. Kelembagaan agama Islam
c. Memilih dan menetapkan ketua sekolah tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai atas usulan senat dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Menerima dan mengesahkan usulan ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai yang menyangkut perencanaan tahunan, anggaran, tenaga dan sarana
e. Menetapkan struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai dengan personalianya atas usulan ketua dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f. Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
g. Memberi dan menerima bantuan pihak luar
h. Menetapkan dan mengangkat tenaga dosen tetap, tenaga administrasi tetap serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usul ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
i. Menetapkan peraturan keuangan, gaji tenaga tetap dengan memperhatikan pendapat ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqqud Fiddin Dumai.
j. Menetapkan dan melaksanakan setelah mempertimbangkan usul dan pendapat ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tafaqqud Fiddin Dumai.
Berdasarkan fungsi-fungsinya ini, Yayasan bersama-sama dengan ketua STAI-TF selalu memonitor perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan masyarakat dan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat. Berdasarkan monitor dan pengamatannya Yayasan bersama ketua STAI-TF memberikan pertimbangan bagi perbaikan system pendidikan dan semua aspek yang mengelilinginya. Sehingga pendidikan yang berlangsung di STAI-TF Dumai senantiasa relevan dengan kebuTuhan zaman.
Kerjasama Yayasan dengan ketua STAI-TF akan menentukan maju mundurnya pendidikan di STAI-TF, berkualitas atau tidak berkualitasnya sarjana atau alumni STAI-TF relevan atau tidak relevannya kajian keilmuan di STAI-TF dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kesemuanya merupakan dasar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan mutu kesarjanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka melebur menjadi suatu tim yang kompak dan kolektif.
Mereka bekerja atas dasar permusyawaratan sebelum mengambil keputusan atau suatu kebijakan. Biasanya mereka memulai pekerjaannya yang secara teknis dibagi kepada dua tahap. Tahap pertama dilakukan dikalangan ketua STAI – TF dan stafnya yang disebut sebagai tahap perumusan internal. Tahap kedua dilakukan dengan lingkungan yang lebih luas yaitu dengan pihak Yayasan Tafaqquh Fiddin. Maksudnya, untuk penerimaan suatu rumusan atau kebijakan haruslah mendapat kesepakatan dari Yayasan Tafaqquh Fiddin Dumai.
Dalam perumusan tahap pertama pembicaraan berkisar tentang basis ilmu dan kompetensi dasar bagi calon lulusan, perumusan visi, misi, tujuan dan karakteristik STAI – TF. Perumusan diskripsi mata kuliah, perumusan karakteristik dan kompetensi dasar, karyawan dan perangkat keluarga yang ikut menunjang pengembangan STAI – TF Dumai.
Setiap keputusan atau produk – produk Yayasan dibangun atas prinsip yang berpusat pada Tauhidullah. Prinsip tauhid ini membingkai gagasan – gagasan, ide – ide, konsep – konsep maupun teori – teori dalam perumusan berbagai kegiatan Yayasan bersama – sama dengan Ketua STAI – TF. Dan bingkaian ini dimaksudkan agar setiap produk senantiasa memperhatikan perinsip ketauhidan yaitu suatu perinsip yang menggantungkan segala sesuatu kepada kebesaran Allah SWT. Prinsip tauhid itu diantaranya adalah mampu memisahkan yang jelek dari yang baik, kemudian memilih yang baik sekalipun yang jelek itu dipertahankan banyak orang.
Demikian itulah fungsi – fungsi YTF Dumai dalam rangka mewujudkan Visi STAI – TF Dumai yaitu sebagai pusat pencerahan keIslaman dan institusi yang unggul serta terpercaya dalam penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi untuk menghasilkan ulama yang intelek dan intelektual yang ulama.
Dangkat dari tulisan H. Pardi Syamsudin (Dosen Fak. Syariah UIN Suska, tahun 2014)